Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pusat Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program; b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UM; c. pelaksanaan pengembangan unit usaha; d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UM; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat Bisnis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id