Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pusat Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program;
b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UM;
c. pelaksanaan pengembangan unit usaha;
d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UM;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat Bisnis.
Koreksi Anda
