Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, UPT SPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT SPM; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT SPM.
Koreksi Anda