Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, UPT SPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT SPM;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT SPM.
Koreksi Anda
