Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 270/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
