Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan data dan informasi akademik dan nonakademik.
(2) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
