Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan evaluasi di lingkungan UM.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan registrasi dan statistik.
(3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana akademik.
Koreksi Anda
