Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Kepala atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengelolaan dan pengembangan unit usaha, perumusan kebijakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan unit usaha serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan Pusat Bisnis.
Koreksi Anda
