Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT Pusat Pengkajian Pancasila. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pusat Pengkajian Pancasila.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id