Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan unit kerja nonstruktural di bidang pengembangan dan pengelolaan usaha di lingkungan UM.
(2) Pusat Bisnis dipimpin oleh seorang Kepala atau sebutan lain yang sejenis yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Koreksi Anda
