Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id