Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bisnis, terdiri atas:
a. Kepala atau sebutan lain yang sejenis;
b. Sekretaris atau sebutan lain yang sejenis; dan
c. Anggota atau sebutan lain yang sejenis.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pusat Bisnis dapat membentuk unit usaha/divisi yang dipimpin oleh seorang Direktur atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
