Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bisnis, terdiri atas: a. Kepala atau sebutan lain yang sejenis; b. Sekretaris atau sebutan lain yang sejenis; dan c. Anggota atau sebutan lain yang sejenis. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pusat Bisnis dapat membentuk unit usaha/divisi yang dipimpin oleh seorang Direktur atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda