Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Pengkajian Pancasila merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan Pusat Pengkajian Pancasila. (2) UPT Pusat Pengkajian Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda