Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Pengkajian Pancasila merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan Pusat Pengkajian Pancasila.
(2) UPT Pusat Pengkajian Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda
