Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Sekretaris atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas membantu Kepala melakukan penyusunan program pengelolaan dan pengembangan unit usaha, kebijakan pengelolaan dan pengembangan bisnis, fasilitasi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan unit usaha, penyusunan laporan, dan urusan administrasi Pusat Bisnis.
Koreksi Anda
