Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Anggota atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan unit usaha di lingkungan UM.
Koreksi Anda
