Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan unit usaha di lingkungan UM.
Koreksi Anda