Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat UPT PTIK merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) UPT PTIK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Koreksi Anda
