Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ pengelola;
b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UM;
c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
d. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan
e. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik.
(2) Rektor sebagai organ pengelola UM dipimpin oleh Rektor.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diatur dalam statuta UM.
Koreksi Anda
