Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan
b. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
