Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan b. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda