Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan kegiatan kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
