Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda