Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id