Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
