Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik serta penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM.
Koreksi Anda