Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik serta penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM.
Koreksi Anda
