Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan kepegawaian.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi pengembangan pendidikan dan pembelajaran serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
Koreksi Anda
