Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Satuan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut UPT SPM merupakan unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu akademik. (2) UPT SPM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id