Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UPT Satuan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut UPT SPM merupakan unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu akademik.
(2) UPT SPM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda
