Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan bidangnya.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Koreksi Anda
