Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan bidangnya. (2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Koreksi Anda