Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian;
c. pelaksanaan pengembangan sumber belajar;
d. pelaksanaan mata kuliah universiter;
e. pelaksanaan pengembangan program pengalaman lapangan;
f. pelaksanaan pengembangan kehidupan beragama;
g. pelaksanaan pengembangan bimbingan dan konseling mahasiswa;
h. pelaksanaan pengembangan pendidikan profesi guru; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
