Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian; c. pelaksanaan pengembangan sumber belajar; d. pelaksanaan mata kuliah universiter; e. pelaksanaan pengembangan program pengalaman lapangan; f. pelaksanaan pengembangan kehidupan beragama; g. pelaksanaan pengembangan bimbingan dan konseling mahasiswa; h. pelaksanaan pengembangan pendidikan profesi guru; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda