Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Sastra, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, dan Fakultas Ekonomi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
