Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Sastra, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, dan Fakultas Ekonomi terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan d. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id