Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta hubungan alumni. (2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id