Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kepegawaian, dan kerja sama.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
Koreksi Anda
