Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Pascasarjana.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
