Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda