Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
