Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni; dan b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
Koreksi Anda