Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi;
d. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
