Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, UPT Pusat Pengkajian Pancasila menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pusat Pengkajian Pancasila;
b. pengembangan dan pengkajian Pancasila;
c. pelaksanaan pengembangan pendidikan karakter dan budaya bangsa;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Pengkajian Pancasila.
Koreksi Anda
