Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, UPT Pusat Pengkajian Pancasila menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pusat Pengkajian Pancasila; b. pengembangan dan pengkajian Pancasila; c. pelaksanaan pengembangan pendidikan karakter dan budaya bangsa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Pengkajian Pancasila.
Koreksi Anda