Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan akademik;
b. pelaksanaan evaluasi akademik;
c. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi program, kegiatan, dan anggaran.
Koreksi Anda
