Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan akademik; b. pelaksanaan evaluasi akademik; c. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni; d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan f. pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi program, kegiatan, dan anggaran.
Koreksi Anda