Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Pusat Pengembangan Laboratorium Pendidikan; d. UPT Pusat Pengkajian Pancasila; dan e. UPT Satuan Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda