Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
