Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM; dan c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda