Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan d. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Koreksi Anda