Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda