Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, UPT PTIK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT PTIK; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT PTIK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id