Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c, Pasal 100 huruf c, Pasal 105 huruf c, Pasal 110 huruf c, dan Pasal 115 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 117 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id