Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c, Pasal 100 huruf c, Pasal 105 huruf c, Pasal 110 huruf c, dan Pasal 115 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
