Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Informasi; dan
b. Subbagian Perencanaan.
Koreksi Anda
