Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, sistem informasi, perencanaan, dan kemahasiswaan serta alumni. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Koreksi Anda