Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
d. Subbagian Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
