Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, informasi, dan kerja sama.
Koreksi Anda
