Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I; b. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id