Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id