Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang yang selanjutnya disingkat DPRD Karawang adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
7. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya INDONESIA di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11. Pembinaan Kebudayaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
13. Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, dan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
14. Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
15. Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan, guna mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
16. Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
17. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
18. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
19. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
20. Lembaga Kebudayaan Daerah adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
21. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
22. Sarana dan prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan Daerah.
23. Dewan Kebudayaan Daerah Karawang adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bebas dari intervensi politik, berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam rangka pemajuan kebudayaan Daerah.
24. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap objek seni, sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten, dilakukan dengan:
a. melindungi jenis dan bentuk Kesenian Daerah yang ada, hidup, dan berkembang di Daerah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan gejala yang menimbulkan kerusakan atau kepunahan;
b. mengembangkan jenis dan bentuk Kesenian Daerah sebagai upaya penyebarluasan dan pendalaman serta peningkatan mutu budaya bangsa; dan
c. memanfaatkan jenis dan bentuk Kesenian untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat untuk kepentingan ritual, pendidikan, ilmu pengetahuan, pariwisata, dan ekonomi.
(2) Dalam rangka pemajuan kebudayaan terhadap objek seni di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, yakni:
a. melaksanakan kegiatan dibidang kajian seni, dalam bentuk seminar, sarasehan, diskusi, bengkel seni (workshop), penyerapan narasumber, studi kepustakaan, penggalian, eksperimentasi, rekonstruksi, revitalisasi, konservasi, studi banding, inventarisasi, dokumentasi; dan pengemasan bahan kajian;
b. mendorong dan memfasilitasi pakar seni untuk melaksanakan kritik seni di Daerah Kabupaten, sebagai upaya meningkatkan kualitas Kesenian di Daerah Kabupaten;
c. menyelenggarakan fasilitasi seni dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang Kesenian, berupa penyuluhan substansial maupun teknikal, pemberian bantuan, bimbingan organisasi, kaderisasi, promosi, penerbitan dan pendokumentasian, dan kritik seni;
d. melaksanakan dan mendorong penyelenggaraan gelar seni di Daerah Kabupaten, dalam bentuk pergelaran, pameran, dan festival;
e. melaksanakan lomba kesenian Daerah yang diselenggarakan secara periodik dan berjenjang;
f. menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian;
g. menyediakan tempat untuk menggelar seni pertunjukan dan untuk pameran, dan Tempat memasarkan karya seni untuk mengembangkan industri budaya;
h. mendorong dan membuka peluang bagi masyarakat untuk menumbuhkan industri budaya untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui Kesenian; dan
i. menerapkan kesenian Daerah dalam kurikulum Pendidikan dasar dan menengah dengan memasukan mata pelajaran muatan lokal kesenian Daerah yang setara dengan mata pelajaran lain.
(3) Dalam hal mendukung upaya pemajuan kebudayaan terhadap objek seni, pengelola dan/atau penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, wajib menyetel instrument musik tradisional khas Karawang di waktu tertentu.
(4) Setiap pengelola dan/atau penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan
c. penundaan pemberian layanan publik.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Bupati berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kebudayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan seni, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.