Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap objek teknologi tradisional, sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten melindungi teknologi tradisional yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
b. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; dan
c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten mengembangkan teknologi tradisional yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. revitalisasi teknologi kebudayaan;
b. apresiasi pada teknologi kebudayaan;
c. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan teknologi kebudayaan; dan
d. pelatihan bagi pelaku teknologi tradisional dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten memanfaatkan teknologi tradisional yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. penyebarluasan informasi nilai teknologi tradisional kepada masyarakat;
b. pergelaran dan pameran teknologi tradisional dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
(5) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan teknologi tradisional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
