Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi :
a. Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. Hak dan Kewajiban;
c. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
d. Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
e. Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
f. Pakaian Adat, Ornamen, Upacara Adat, Souvenir Dan Makan Khas;
g. Pemantauan dan Evaluasi;
h. Dewan Kebudayaan Daerah Karawang;
i. Pemajuan Kebudayaan Desa;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Pendanaan;
l. Penghargaan; dan
m. Sanksi.
Koreksi Anda
