Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi : a. Objek Pemajuan Kebudayaan; b. Hak dan Kewajiban; c. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; d. Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; e. Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah; f. Pakaian Adat, Ornamen, Upacara Adat, Souvenir Dan Makan Khas; g. Pemantauan dan Evaluasi; h. Dewan Kebudayaan Daerah Karawang; i. Pemajuan Kebudayaan Desa; j. Peran Serta Masyarakat; k. Pendanaan; l. Penghargaan; dan m. Sanksi.
Koreksi Anda