Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap pengetahuan tradisional, sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten melindungi pengetahuan tradisional yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
b. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; dan
c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten mengembangkan pengetahuan tradisional yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. revitalisasi pengetahuan tradisional;
b. apresiasi pada pengetahuan tradisional;
c. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan pengetahuan tradisional; dan
d. pelatihan bagi pelaku pengetahuan tradisional dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten memanfaatkan pengetahuan tradisional yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui :
a. penyebarluasan informasi nilai tradisi kepada masyarakat;
b. pergelaran dan pameran pengetahuan tradisional dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
(5) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan pengetahuan tradisional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
