Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
