Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap adat istiadat yang ada dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Daerah. (2) Pemajuan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. mengidentifikasi adat istiadat yang masih hidup dan potensial untuk dimajukan dan dikembangkan; b. penyusunan langkah-langkah prioritas pemajuan adat istiadat daerah; c. pelembagaan forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dalam even-even strategis daerah dan masyarakat; d. pengembangan/pembentukan jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat istiadat daerah; dan e. pengembangan model koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kelembagaan adat istiadat yang bersifat berkelanjutan. (3) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap adat istiadat, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda